Direktur JakTV Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Timah

Direktur JakTV Jadi Tersangka

Kasus Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Timah

Direktur JakTV Jadi Tersangka, Tian Bahtiar (TB), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus korupsi timah.
Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus besar korupsi tata niaga komoditas timah dan impor gula yang telah menarik perhatian publik nasional.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan nama besar di industri media televisi, dan mengungkap adanya kolaborasi antara pihak media dengan dua advokat yang juga ditetapkan sebagai tersangka: Marcela Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS). viralinesia

Modus Perintangan: Penyebaran Berita Menyesatkan

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, TB diduga menerima dana sebesar Rp 478,5 juta dari dua advokat tersebut.
Dana ini diberikan dengan tujuan menyebarkan konten berita yang menyudutkan Kejaksaan Agung.

Konten tersebut disebarluaskan melalui berbagai saluran media milik JakTV, termasuk siaran televisi, media sosial, serta media daring.
Strategi ini diduga kuat merupakan bentuk obstruction of justice, atau upaya sistematis untuk menghalangi penyidikan kasus korupsi yang sedang berlangsung.

Bantahan Tian Bahtiar: Tidak Titip Berita

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, TB memberikan pernyataan terbuka kepada publik.
Ia membantah keras telah menitipkan berita ke pihak mana pun dan mengklaim bahwa semua pihak yang terlibat berada dalam satu profesi.
“Saya tidak pernah menyuruh siapapun menyiarkan berita tertentu. Tidak ada yang saya titipkan. Kami semua ini berada dalam satu profesi,” ujar TB.

Baca Juga
Gabung Whatsapp Saluran

Pernyataan ini membuka diskusi publik yang lebih luas mengenai etika jurnalistik, batasan profesionalisme, serta integritas dalam pemberitaan.
Media sebagai pilar keempat demokrasi harus menjunjung tinggi nilai kebenaran dan independensi, apalagi dalam kasus hukum besar seperti ini.

Posisi Manajemen JakTV: Tidak Terlibat

Dalam pernyataan lanjutan, pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa manajemen JakTV tidak mengetahui keterlibatan TB dalam transaksi dan penyebaran berita tersebut.
Dana sebesar Rp 478,5 juta itu disebut digunakan untuk kepentingan pribadi TB tanpa keterlibatan institusi secara resmi.

Hal ini penting untuk ditekankan karena menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut dilakukan secara individual, bukan oleh perusahaan media secara keseluruhan.

Kasus Timah: Salah Satu Skandal Terbesar

Kasus korupsi PT Timah Tbk yang terjadi dalam periode 2015–2022 dianggap sebagai salah satu kasus besar yang melibatkan kerugian negara signifikan.
Tidak hanya menyentuh sektor industri dan perdagangan, tetapi juga menyeret berbagai nama dari birokrasi hingga media massa.

Sebelumnya, mantan Direktur Operasional PT Timah, Alwin Albar, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Jakarta.
Pengembangan kasus ini terus berlangsung dan diperkirakan akan membuka lebih banyak praktik-praktik ilegal lainnya.

Dampak Terhadap Dunia Media dan Hukum

Terbukanya kasus ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya integritas media dan advokat.
Dalam demokrasi modern, kolaborasi antara jurnalis dan aparat hukum harus dibangun atas dasar transparansi dan akuntabilitas.

Penyebaran informasi yang menyesatkan tidak hanya membahayakan proses hukum, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap media.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap penyiaran berita harus diperketat dan transparansi sumber dana harus menjadi kewajiban setiap media profesional.

Direktur JakTV Jadi Tersangka

Hingga kini, proses hukum masih terus berlanjut. Masyarakat menantikan kejelasan lebih lanjut mengenai peran masing-masing pihak dalam skandal ini.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tanpa pandang bulu.

Dengan semakin kompleksnya kasus ini, semua pihak—terutama media—didorong untuk tetap mengedepankan prinsip etika dan bertanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan kepada publik.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *